04 November 2017 21:36:41
Ditulis oleh Admin

Pengantar e-KTP

Syarat Pembuatan Pengantar KK

1. Surat Pengantar Kepala Dusun
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar KTP Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan KTP Ke Disdukcapil Kab. Tuban



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus