Syarat Pembuatan Pengantar KK
1. Surat Pengantar Kepala Dusun2. Fotocopy Kartu Keluarga3. Pengantar KTP Dari Desa4. Legalisir Ke Kecamatan5. Mengajukan permohonan KTP Ke Disdukcapil Kab. Tuban
Bagikan :