
ANJUNGAN PELAYANAN MANDIRI DESA ( APMD ) DESA PRUNGGAHAN KULON
Hallo, warga prunggahan kulon . .
Sekarang, masyarakat dapat membuat permohonan surat secara mandiri melalui APMD (Anjungan Pelayanan Mandiri Desa ) yang dibangun dengan Aplikasi SEPASI, cukup dengan membuka Handphone (Hp) atau Laptop di rumah yang terkoneksi internet dan memilih layanan surat yang diinginkan (misal Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha, Surat Belum Menikah Dll) .
Bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Tuban.Pemerintah Kabupaten Tuban terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat menjangkau pelayanan dari pemerintah. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Pemkab Tuban meluncurkan aplikasi SEPASI (Sistem Elektronik Pengelolaan Arsip Surat Internal).
Dengan SEPASI, pelayanan administratif dari tingkat desa bisa diakses oleh masyarakat secara daring dimana dengan aplikasi ini pemohon tidak perlu datang ke kantor desa, namun cukup mengakses aplikasi melalui gawai yang dimilikinya.
Bagi masyarakat Desa Prunggahan Kulon yang belum mempunyai PIN sebagai Syarat login APMD ini, dapat mengirimkan foto KTP Elektronik dan Kartu Keluarga dan dikirimkan ke Nomor WA 085748555510, selanjutnya anda akan dibuatkan Nomor PIN oleh admin, dan dikirimkan kembali kepada anda melalui Whastapp.
Setelah mendapatkan Nomor PIN, masyarakat dapat menggunakan Layanan Surat Online Desa dengan cara sebagai berikut:
- Silahkan akses link https://apmd.tubankab.go.id dari Browser
- Masukkan NIK dan PIN lalu Masuk Sekarang
- Setelah berhasil Login pemohon bisa memilih Surat yang dibutuhkan dan klik buat surat
- Lalu isi semua data yang dibutuhkan dan klik preview sebelum diajukan untuk melihat apakah Data-data surat sudah benar
- Setelah dirasa benar silahkan klik Ajukan Sekarang.
- Menunggu Verifikasi dari Pejabat wilayah setempat.
Kemudian dari Pemerintah Desa begitu ada pemohon masuk, surat apa yang di inginkan pemohon akan diverifikasi dahulu oleh Operator, kemudian setelah terverifikasi akan diteruskan ke kepala desa untuk dibubuhi Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga nanti pemohon akan menerima notifikasi berupa sms yang bisa mencetak sendiri atau bisa di cetak di kantor desa.