Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
- Persyaratan Umum (berlaku untuk semua jenis) :
1. Formulir Permohonan KK
2. KK Lama/Induk/Rusak Alsi (Kecuali untuk No. 1 dan 9) - Persyaratan Khusus Sesuai Jenisnya :
1. KK Baru Pindahan Semua :
a. Fotocopy Surat Keterangan Pindah/Pindah datang (SKP/PD)/Surat Keterangan datang dari LN (SKDLN) dan terkonsoldasi.
2. KK Baru Pecahan KK Lain :
a. Formulir Permohonan Pembaharuan KK Induk
3. KK Baru Pecahan dan Pindahan :
a. Formulir Permohonan Pembaharuan KK Induk
b. Fotocopy SKP/PD atau SKDLN (terkonsolidasi)
4. KK Penambahan Kelahiran :
a. Kutipan Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran
5. KK Penambahan dari KK Lain :
a. KK Asal Asli.
b. Formulir Permohonan Pembaharuan KK Asal
6. KK Penambahan dari Pindahan :
a. Fotocopy SKP/PD atau SKDLN (terkonsolidasi).
7. KK Pengurangan karena Pindah :
a. Fotocopy SKP/PD atau SKDLN (terkonsolidasi).
8. KK Pengurangan karena Kematian :
a. Surat Keterangan Kematian
9. KK Penggantian karena Hilang :
a. Surat Keterangan Kehilangan dari Kades/Lurah
b. Fotocopy KTP salah satu Anggota Keluarga
10. KK Penggntian karena Rusak :
- Ftokopi KTP salah satu Anggota Keluarga
11. Ada Perubahan Elemen Data :
a. Surat Pernyataan Perubahan Biodata
b. Berkas Pendukung, Fotocopy :
1. Akta Kelahiran sebagai acuan utama
2. Akta Nilai / Ijazah