PEMBUATAN AKTE KEMATIAN

AKTA KEMATIAN

  1. Mengisi Formulir F-2.01
  2. Surat Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Puskesmas/Desa/Instansi yang berwenang
  3. Fotocopy KK, KTP - el yang Meninggal Dunia/Pelapor/Ahli waris
  4. KK Asli (Pengajuan KK yang ditinggal)