BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 188.45/22/KPTS/414.415/2019 |
Alamat Kantor | : | Jl.Kadipaten No.1 Desa Prunggahan Kulon |
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa.BPD dapat dianggap sebagai ''parlemen''-nya desa.BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.Anggota BPD terdiri dari golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama - sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali, menampung, menghimpun merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
KEANGGOTAAN
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh atau pemuka masyarakat.
(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku.
V I S I
- Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri,adil,makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.
- Meningkatkan peran BPD dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah pendukuhan dan musyawarah desa.
- Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
- Meningkatkan kearifan dan potensi lokal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
M I S I
- Berusaha memperjuangkan peningkatan anggaran.
- Menampung aspirasi dari semua organisasi baik secara langsung ataupun melalui media sosial.
- Berusaha sebaik mungkin mengemban amanah yang telah dipercaya.
F U N G S I
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat
T U G A S
- Mengaukan rancangan Peraturan Desa
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Memperoleh tunjangan
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Drs.WAGITO SISWANTO,S.Pd LIK HARTO,SE TRISNAWATI,S.Pd TARJONO,SH SURONO,SH LISTYORINI,S.Pd SITI YULIANA AGUS SULISWANTO | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA | STRATA II STRATA II Diploma IV/Strata I Diploma IV/Strata I Diploma IV/Strata I Diploma IV/Strata I Diploma IV/Strata I SLTA/SEDERAJAT SLTA/SEDERAJAT
|