Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai DONY INDRIYANTO,S.Kom
NIP: -

Sekretaris Desa (Sekdes ) memegang peran strategi di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas - tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatya desa tidak akan maju dan berkembang.Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

  Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa.Sekretariat Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas :

1. Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;

2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;

3. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa;

4. Mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan

5. Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

6. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;

7. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan

8. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.