PENYULUHAN PENERTIBAN TANAH PANGONAN

  • Jan 16, 2024
  • Prunggahan Kulon

Tuban - (14/01/2024) Dalam sosialisasi yang digelar oleh Pemdes Prunggahan Kulon, menghadirkan anggota Bpd, Kepala Desa beserta jajaran dan para penyewa tanah pangonan.Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Siswoko menyampaikan, penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan ikut dalam pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang pemanfaatan lahan  pangonan ( Aset Desa ) seluas 30 hektar.

Pemdes Prunggahan Kulon membacakan Rancangan Perdes terkait tanah pangonan dan menjelaskan apa yang ada di Perdes tersebut.''Kontrak sewa tanah pangonan ini sudah sesuai ketentuan regulasi dari Musdes, Perdes, Perkades serta dokumen kontrak sewa beserta laporan penggunaan serta pengelolaannya,"jelasnya.

Dipertemuan ini, menghasilkan Harga Sewa tanah pangonan sebagai berikut :

a. Luasan 0 m² s.d 500 m² dengan harga sewa Rp. 25.000,00 per tahun,

b.Luasan 501 m² s.d 1.000 m² dengan harga sewa Rp. 50.000,00 per tahun,

c.Luasan 1.001 m² s.d 1.500 m² dengan harga sewa Rp. 75.000,00 per tahun,

d.Luasan 1.501 m² s.d 2.000 m² dengan harga sewa Rp. 100.000,00 per tahun,

e. Kelipatan luasan 500 m² harga sewa ditambah Rp.25.000,00 per tahun, contoh untuk huruf e : Toni penyewa tanah pangonan dengan luasan  2.250 m² jadi Toni harus membayar sewa sebesar Rp 125.000,00 ( dari luas 1.501 - 2.000 m² harga sewa Rp.100.000,00 ditambah luas 0 - 500  m² harga sewa Rp .25.000,00 ).

Peserta sosialisasi sangat antusias setelah Pemerintah Desa membuka seksi tanya jawab itu dibuktikan dengan ada beberapa penyewa serta perwakilan Bpd dalam memberikan saran masukan .''Kami Pemdes Prunggahan Kulon, berharap semoga kedepannya dalam penyewaan tanah pangonan ini terarah dan terorganisir sehingga bisa mempermudah dalam pembukuan sesuai dengan Peraturan Desa''.